Cuma Lakukan Ini Pinjaman Online Buat Bayar Cicilan Motor Langsung Cair, Buruan Ajuin Bro!

Galih Setiadi - Selasa, 22 September 2020 | 09:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi uang tunai. Cuma lakukan ini pinjaman online buat bayar cicilan motor langsung cair, buruan ajuin bro!

Pinjaman online Pegadaian via LinkAja ini memerlukan barang seabgai agunan atau jaminan.

Untuk fasilitas pinjaman online ini Pegadaian hanya menerima agunan berupa motor atau mobil.

Syarat lainnya, akun LinkAja harus di upgrade menjadi akun LinkAja full service, serta mengisi semua data diri yang dibutuhkan.

Lewat pinjaman online ini brother enggak perlu repot-repot datang ke kantor Pegadaian.

Kompas.com
Akses pinjaman online lewat LinkAja.

Baca Juga: Cepet Manfaatkan Pertamina Kasih Kredit Tanpa Bunga juga Beri Bimbingan dan Pembinaan Usaha Rakyat

Berikut cara mengajukan pinjaman ke Pegadaian via LinkAja.

  • Login ke dalam akun LinkAja dengan memasukkan user id dan password.
  • Ketuk menu "Lainnya" pada halaman Lalu ketuk menu "Pinjaman"
  • Ketuk menu "Pegadaian" lalu centang kotak syarat dan ketentuan untuk mulai mengajukan pinjaman.
  • Setelah itu, ketuk menu "Pembiayaan". Isi data simulasi kredit yang ingin diajukan.
  • Isi data barang yang akan dijadikan agunan. Pilih juga lokasi gerai Pegadaian terdekat.
  • Kemudian, isi data diri sesuai dengan identitas yang tertera di KTP. Jangan lupa sertakan nomor ponsel.
  • Terakhir, layar ponsel akan menampilkan rincian data diri dan pengajuan pembiayaan. Centang kotak syarat dan ketentuan lalu ketuk "Ajukan pembiayaan"

Baca Juga: Asyik Nih, BRI Kasih Pinjaman Bunga Ringan Hingga Rp 5 Juta Buat Driver Gojek, Bebas Cicilan 3 Bulan Pertama

Source : Kontan.co.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular