Artinya, bila ada pelanggar lalu lintas dan tertangkap oleh kamera ETLE, maka proses sanksi dan denda akan tetap berjalan seperti biasa.
Mulai dari menggunakan ponsel, melanggar marka jalan, sampai tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Berjalan seperti biasa (sanksi dan denda), kecuali untuk ganjil genap tidak berlaku karena memang sedang ditiadakan sementara," kata Sambodo.
Berikut daftar titik lokasi kamera ETLE ;
Jalur Kota Tua – Gajah Mada – MH Thamrin – Sudirman – Blok M – Senayan 1
1. Simpang Kota Tua (1 kamera)
2. Simpang Ketapang (2 kamera)
3. Simpang Harmoni, di depan Bank BTN (4 kamera)
4. Simpang Istana Negara (1 kamera) 5. Simpang Kebon Sirih (2 kamera)
6. Simpang Bundaran HI (1 kamera)
7. Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M (1 kamera)
8. Simpang CSW (4 kamera)
9. Depan Plaza Senayan dua arah (2 kamera)
Jalur Grogol - Pancoran
10. Simpang Pancoran (2 kamera)
11. Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto (1 kamera)
12. Simpang Tomang (1 kamera)
13. Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa (1 kamera)
14. Depan Hotel Four Seasons (1 kamera)
15. Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama (1 kamera)
16. Depan All Fresh Pancoran (1 kamera)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR