Kemendikbud memberikan 2 jenis kuota internet, yaitu kuota umum dan juga kuota belajar.
Aturannya dituang dalam Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020
Kuota umum diperuntukan untuk mengakses seluruh kegiatan di internet.
Sementara itu, kuota belajar hanya bisa digunakan dalam situs dan aplikasi tertentu.
Melihat daftar dari kuota-belajar.kemdikbud.go.id, penerima bantuan dapat menggunakan kuota belajar untuk mengakses 401 website universitas, 22 website, 19 aplikasi, dan 5 video conference.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani menjelaskan tujuan Kemendikbud untuk membedakan kuota menjadi 2 jenis.
Dengan membaginya menjadi dua, Evy ingin mengantisipasi penyalahgunaan kuota data internet.
Proporsi kuota umum pun lebih sedikit bila dibandingkan dengan kuota belajar.
Setiap peserta didik dalam jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, menengah, mahasiswa serta pengajarnya hanya mendapatkan 5 GB untuk kuota umum.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR