Masih Sering Terjadi, Brother yang Ngeyel Melawan Polisi Siap-siap Dipenjara Atau Bayar Denda Segini

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Kamis, 24 September 2020 | 13:25 WIB
Tribunjateng
Ilustrasi tilang.Masih Sering Terjadi, Brother yang Ngeyel Melawan Polisi Siap-siap Dipenjara Atau Bayar Denda Segini

Yang menjadi pertanyaan apa hukuman bagi pengendara yang nekat melawan petugas ?

Menanggapi kejadian tersebut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, berikan penjelasannya.

Budiyanto menjelaskan, tindakan melawan polisi sudah tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 pasal 104 ayat ( 3 ) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," kata Budiyanto beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kilas Balik, Mengenal Sosok Orang Pertama di Dunia yang Ditilang, Siapa Ya?

Bahkan kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh:

Pasal 265 ayat (3),

Petugas kepolisian memiliki wewenang:

a. Menghentikan Kendaraan

b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi

c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab

Baca Juga: PSBB Ketat! Apakah SIKM Berlaku Lagi Bagi yang Keluar Masuk Jakarta? Ini Kata Polisi

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular