Yang menjadi pertanyaan apa hukuman bagi pengendara yang nekat melawan petugas ?
Menanggapi kejadian tersebut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, berikan penjelasannya.
Budiyanto menjelaskan, tindakan melawan polisi sudah tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 pasal 104 ayat ( 3 ) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," kata Budiyanto beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kilas Balik, Mengenal Sosok Orang Pertama di Dunia yang Ditilang, Siapa Ya?
Bahkan kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh:
Pasal 265 ayat (3),
Petugas kepolisian memiliki wewenang:
a. Menghentikan Kendaraan
b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi
c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab
Baca Juga: PSBB Ketat! Apakah SIKM Berlaku Lagi Bagi yang Keluar Masuk Jakarta? Ini Kata Polisi
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR