Masih Sering Terjadi, Brother yang Ngeyel Melawan Polisi Siap-siap Dipenjara Atau Bayar Denda Segini

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Kamis, 24 September 2020 | 13:25 WIB
Tribunjateng
Ilustrasi tilang.Masih Sering Terjadi, Brother yang Ngeyel Melawan Polisi Siap-siap Dipenjara Atau Bayar Denda Segini

MOTOR Plus-online.com - Buat brother yang sudah tahu salah tapi masih ngeyel dan melawan petugas kepolisian siap-siap saja.

Pilihannya bisa masuk dipenjara atau bayar denda.

Karena hal semacam itu masih sering terjadi di jalan raya, terutama dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor.

Contohnya belum lama ini, seorang anggota polisi bernama Bripka Panal Simarmata ditabrak oleh sopir angkot di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Baca Juga: Razia Kendaraan Masih Digelar Polisi Saat PSBB Total Tahap 2 Diberlakukan di Jakarta?

Baca Juga: Street Manners: Ranjau Paku Bikin Celaka dan Rawan Kejahatan, Polisi Bagikan Tips Aman Naik Motor

Bahkan saat itu Bripka Panal sampai terseret hingga 5 meter dari tempatnya berdiri.

Sebelum kejadian, sopir angkot juga sempat menantang polisi.

Padahal saat itu Bripka Panal hanya meminta sopir angkot maju saat polisi mengatur lalu lintas yang sedang padat

Peristiwa terjadi pada Senin, 14 September 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga: Jangankan Rakyat Sipil Biasa Razia Masker Berhasil Menangkap Polisi dan Pengacara Mereka Diintrogasi Provos dan Kapolres, Denda Tetap Berlaku

Yang menjadi pertanyaan apa hukuman bagi pengendara yang nekat melawan petugas ?

Menanggapi kejadian tersebut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, berikan penjelasannya.

Budiyanto menjelaskan, tindakan melawan polisi sudah tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 pasal 104 ayat ( 3 ) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," kata Budiyanto beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kilas Balik, Mengenal Sosok Orang Pertama di Dunia yang Ditilang, Siapa Ya?

Bahkan kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh:

Pasal 265 ayat (3),

Petugas kepolisian memiliki wewenang:

a. Menghentikan Kendaraan

b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi

c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab

Baca Juga: PSBB Ketat! Apakah SIKM Berlaku Lagi Bagi yang Keluar Masuk Jakarta? Ini Kata Polisi

Budiyanto melanjutkan, yang tidak kalah penting lagi, yaitu petugas melakukan pemeriksaan faktor keselamatan harus menjadi pertimbangan utama, baik keselamatan pengguna jalan maupun petugas itu sendiri.

"Melihat kejadian kemarin seharusnya pengemudi punya kewajiban untuk mematuhi dan menghormati kewenangan petugas polisi dan menghentikan mobilnya di tempat yang aman. Jika tidak seperti itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Budiyanto yang mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular