Baca Juga: Awas Terkecoh! Bantuan Kuota Internet dan Kuota Umum dari Kemendikbud Berbeda, Ini Dia Bedanya
Setelah dilengkapi dan lolos verifikasi, 150.000 calon penerima subsidi gaji tersebut, akan tetap akan mendapatkan pencairan dananya.
"Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah atau gaji tepat sasaran," katanya.
Ida menjelaskan, setelah diproses ke KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi upah/gaji ke Bank Penyalur.
Setelah itu, Bank Penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu Bank Himbara maupun bank swasta lainnya.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer.
“Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I,II dan III, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah atau gaji bisa tercapai," ujarnya.
Berdasarkan data Kemenaker per 22 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah/gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang.
Kemudian untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima sebanyak 3 juta orang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR