"Sekarang buka tutup dulu, nanti kita lakukan evaluasi apakah efektif atau tidak, karena kemarin ramai sekali," kata Ulung.
Tak hanya itu, petugas gabungan dari Polrestabes Bandung, TNI dan Satpol PP Kota Bandung melakukan operasi yustisi.
Berdasarkan pantauan Jumat sore, salah satu titik operasi dilakukan di kawasan Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani Kota Bandung.
Dalam kegiatan ini, petugas menyasar pengemudi ataupun warga yang tidak mengenakan masker.
Baca Juga: Kabar Baik Nih, Pemkot Bandung Perbolehkan Pengendara Motor Bawa Penumpang
Menurut Ulung, kegiatan ini untuk sosialisasi bahaya Covid -19 yang saat ini masih belum reda.
Petugas pun meminta warga untuk menaati protokol kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak dan jaga kebersihan diri.
Bagi warga yang melanggar, saat ini hanya diberikan penyuluhan dan pendataan sementara.
Namun, mulai 21 September 2020, sanksi tegas akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar.
Source | : | TribunCirebon.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR