MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira bikers! BPJS Ketenagakerjaan beri keringanan, bayar iuran nyaris gratis hingga 2021.
Buat bikers yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan ada kabar gembira nih.
Jika biasanya bikers harus membayar sejumlah uang sebagai iuran, kini bayar iuran nyaris gratis.
Nyaris gratis? Iya bikers hanya perlu membayar 1% dari total tagihan yang biasanya dibayarkan.
Bikers harus tau nih BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru untuk meringankan pembayaran iuran bagi para peserta.
Keringanan iuran itu tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020.
Peraturan tersebut tentang nyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
E. Ilyas Lubis menjelaskan, salah satu keringanan yang dapat dirasakan para peserta yaitu pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: Geger Versi Baru Hadir, Yamaha Aerox Ternyata Ada Edisi Mesin 2-Tak, Penasaran? Yuk Intip
Pembayaran iuran mendapat potongan 99 persen, artinya para peserta hanya membayar iuran 1 persen.
Ia bilang peserta JP saat ini hanya membayar 1 persen saja. Sementara 99 persen sisanya dibayarkan tahun depan.
Baca Juga: Ayo Cek Kuota! Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Sudah Ditransfer ke Berbagai Provider, Bikers Dapat Belum?
“Hanya ditunda tetapi tetap wajib dibayarkan. Sisa 99 persen yang ditunda dibayarkan sekaligus bertahap, dimulai paling lambat 15 Mei 2021. Dan paling lambat tanggal 15 April 2020,” tuturnya.
Adapun program lainnya adalah keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen.
Termasuk adanya perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 pada bulan berikutnya.
Ilyas mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku sejak Agustus hingga Januari 2021.
Baca Juga: Info Penting Buat Bikers, PSBB Kembali Berlaku di Tangerang Selatan Selama Sebulan
Tujuan dari kebijakan ini yaitu meringankan pemberi kerja dan peserta kesinambungan program.
“Lalu mendukung upaya pemulihan perekonomian dan keberlangsungan usaha,” urainya.
Kebijakan ini juga mengikuti lebih dari 105 negara yang telah menerapkan program relaksasi atau keringanan jaminan sosial.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR