Bikers Belum Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Cus Lapor ke Sini, Caranya Gak Pakai Ribet

Galih Setiadi - Jumat, 25 September 2020 | 10:20 WIB
TribunMadura.com
Ilustrasi bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu.

Seperti diketahui, penerima subsidi gaji harus berdasarkan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun kriteria tersebut antara lain:

A. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

B. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

C. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;

D. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

Baca Juga: Lewat HP Cek Namamu Apakah Termasuk Penerima Rp 2,4 Juta Bantuan Pemerintah yang Ditransfer ke Rekening untuk 15,7 Juta Warga

E. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

F. Memiliki rekening bank yang aktif.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Sediakan Layanan Fasilitas Aduan Program Bantuan Subsidi Gaji"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular