MOTOR Plus-online.com - Bikers belum dapat bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu? Tenang, ada layanan pengaduannya.
Bisa menjawab keresahan bikers atau warga lainnya soal bantuan langsung tunai (BLT) yang belum cair juga.
Lumayan dapat bantuan pemerintah, bisa buat tambahan cicilan motor atau lainnya.
Nah, sekarang pengaduan BLT berupa subsidi gaji ini dipermudah.
Kementerian Ketenagakerjaan juga memfasilitasi layanan aduan bagi pekerja calon penerima subsidi gaji/upah (BSU).
Pekerja bisa mengakses link http://bantuan.kemnaker.go.id.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Para pekerja atau buruh bisa memanfaatkannya untuk bertanya, mencari informasi ataupun mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidi upah atau gaji," jelasnya dari Kompas.com.
Baca Juga: Waduh, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Belum Dibuka, Ternyata Ini Alasannya Bro
Sejauh ini, penyaluran bantuan subsidi gaji telah mencapai 2.484.429 orang.
Hitungan tersebut berdasarkan data Kemenaker per 22 September 2020.
Angka segitu sudah mencapai 99,38 persen dari total penerima yang mencapai 2,5 juta orang.
Kemudian untuk tahap II, dari total 3 juta calon penerima, pihaknya telah menyalurkan sebanyak 2.980.913 orang atau 99,36 persen.
Sedangkan untuk tahap III, telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang calon penerima subsidi.
Dari total keseluruhan penyaluran subsidi gaji tahap I hingga tahap III mencapai 8.822.208 penerima atau 98,02 persen dari 9 juta orang.
Sebelumnya, Kemenaker juga telah menyalurkan subsidi gaji tahap IV ke beberapa pekerja.
Dengan total penerima sebanyak 2,8 juta orang.
Seperti diketahui, penerima subsidi gaji harus berdasarkan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun kriteria tersebut antara lain:
A. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
B. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
C. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;
D. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
E. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
F. Memiliki rekening bank yang aktif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Sediakan Layanan Fasilitas Aduan Program Bantuan Subsidi Gaji"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR