Untuk mendaftar di dinas koperasi kabupaten lebih baik siapkan dulu IUMK.
Bermodal KTP pertama bikin dulu IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) dan yang pertama didatangi RT dan RW lebih dulu.
Di RT/RW minta dibuatkan Surat Keterangan Pengantar (SKP) membuat IUMK.
SKP biasanya sudah tersedia formulirnya di RT atau jika tidak ada minta dibuatkan RT lebih dulu seperti foto di bawah.
Setelah dari RT/RW beres tinggal datangi kelurahan atau balai desa.
Baca Juga: Enak Banget, Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Dari Pemerintah Sampai 2021, Syarat dan Caranya Gak Ribet
Di kelurahan juga minta dibikinkan surat pengantar pembuatan IUMK dan ditandangani lurah atau kepala desa.
Setelah itu tinggal datangi kecamatan untuk dibuatkan IUMK yang ditandangani camat.
Pihak kecamatan biasanya survey ke rumah atau tempat usaha untuk memastikan kegiatan atau mengecek contoh produknya.
Setelah disurvey, pihak kecamatan membuatkan IUMK.
Baca Juga: Asyik Nih bro, Bantuan Pulsa Gratis Sudah Disalurkan, Sekarang Tinggal Tunggu Bantuan Smartphonenya
Contoh hasil jadi IUMK yang ditandatangai camat silakan lihat gambar di bawah.
Biasanya pihak kecamatan juga memberi petunjuk cara pendaftaran ke dinas koperasi.
Atau langsung datangi dinas koperasi sambil membawa IUMK.
Disana akan didata untuk dilaporkan Kepada Kementrian Koperasi dan UKM.
KOMENTAR