Hingga sudah banyak di daerah-daerah yang mencintai part RCB, mengkultuskan diri menjadi ‘RCB Lover’s.
Bahkan anak-anak komunitas motor pun, sudah mulai menjadikan part RCB sebagai part andalan mereka.
Dengan laris manisnya velg RCB model SP 522 itu banyak beredar velg yang bentuk atau modelnya sama dengan velg RCB SP 522 yang dikeluarkan oleh produsen part aksesoris merk lain.
Tentu saja dalam aturannya jelas ini tidakboleh, dan bisa diberikan sanksi hukum.
Baca Juga: Pandemi Bawa Rezeki! Cowok Asal Madiun Bisnis Ikan Cupang, Omzetnya Bisa Beli Yamaha NMAX Tiap Bulan
Produsen Velg RCB yang model SP 522 sudah memiliki Sertifikat hak paten desain (HAKI) sejak tahun 2017.
"Karena itu selaku pemilik hak paten, perusahaan industri part aksesoris RCB menghimbau kepada semua pihak yang terlibat.
Baik itu produsen, importir, dan toko pengecer.
Untuk segera menghentikan tindakan produksi dan penjualan produk velg sepeda motor yang meniru desain dari produk velg RCB model SP 522.
Untuk menghindar tuntutan hukum dari perusahaan part aksesoris RCB.
Dan himbauan juga dikeluarkan oleh perusahaan part aksesoris RCB kepada khalayak umum.
Bahwa masih banyak model produk yang dapat didesain dan diciptakan sesuai kreatifitas masing masing.
Tanpa perlu meniru produk-produk yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan part aksesoris RCB," jelas Arif Kurniawan, Public Relation RCB Indonesia.
Source | : | Racing Boy |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR