Hal itu dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menghapus sanksi administratif.
Yang berupa kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBN-KB per-bulan.
Sanksi denda bunga pokok pajak 1 (satu) bulan untuk Pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD DIY Danang Wahyu Broto mengatakan bahwa hal tersebut sudah pernah didiskusikan eksekutif bersama legislatif.
Baca Juga: Enak Banget, Denda Tunggak Pajak Kendaraan Dihapus! Buruan Masa Pemutihan Sampai Akhir Bulan Ini
"Kita dorong kebijakan itu dan sudah di konsultasikan di Komisi B DPRD DIY," ungkapnya.
Danang pun meminta masyarakat segera mengurus keterlambatan pajak kendaraan miliknya.
Mengingat tahun depan sudah tidak berlaku lagi untuk penghapusan denda alias sudah normal kembali.
"Ini kesempatan untuk masyarakat. PAD kita turun bagian dari goodwill pemerintah pada masyarakat di tengah pandemi Covid-19," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Pemda DIY Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya"
Source | : | TribunJogja.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR