MOTOR Plus-online.com - Jangan dicuekin bro, bayar pajak kendaraan lagi mumpung pemutihan pajak sampai akhir tahun ini.
Masa pandemi Covid-19 cukup memberatkan perekonomian, termasuk urusan pajak kendaraan.
Akhirnya ada keringanan pajak kendaraan yang pastinya ditunggu-tunggu pemilik atau pemakai kendaraan bermotor.
Lebih enaknya lagi, pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sampai akhir tahun, bro!
Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Ada Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun, Nih Ketentuannya
Pemutihan pajak ini digagas Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemda DIY mengeluarkan Pergub 82/2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY 26/2020.
Yang mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2020.
Hal itu disampaikan PLT Kepala BPKA DIY, Benny Suharsono.
Baca Juga: Aplikasi Si Ondel (On Delivery) Untuk Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Dipakai Belum? Ini Faktanya
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berlaku sampai akhir tahun 2020.
"Pergub 82 kalau muatannya denda dihapuskan sampai Desember, karena pandemi terjadi penumpukan kemampuan," jelasnya dikutip dari TribunJogja.com.
Ia menjelaskan bahwa ketika wajib pajak terlambat membayar, maka ada denda tambahan yang dibebankan.
Namun dengan hadirnya Pergub 82/2020, maka wajib pajak yang sudah mendapatkan sanksi denda sekian lama, bisa mendapat penghapusan atas denda tersebut.
"Kalau terlambat kemarin kena denda tambahan. Dengan kondisi pandemi sekarang, cukup memberatkan," ungkapnya.
"Harapannya tanpa denda meringankan sehingga target utama diraih," tambah pria tersebut.
Kalau denda ditetapkan ada double impact, dia tidak bayar denda dan tidak bayar pajak kendaraan," pungkasnya.
Pergub 82/2020 menjadi perubahan atas Pergub 26/2020 yang intinya menghapuskan sanksi administratif PKB dan BBN-KB
Hal itu dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menghapus sanksi administratif.
Yang berupa kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBN-KB per-bulan.
Sanksi denda bunga pokok pajak 1 (satu) bulan untuk Pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD DIY Danang Wahyu Broto mengatakan bahwa hal tersebut sudah pernah didiskusikan eksekutif bersama legislatif.
Baca Juga: Enak Banget, Denda Tunggak Pajak Kendaraan Dihapus! Buruan Masa Pemutihan Sampai Akhir Bulan Ini
"Kita dorong kebijakan itu dan sudah di konsultasikan di Komisi B DPRD DIY," ungkapnya.
Danang pun meminta masyarakat segera mengurus keterlambatan pajak kendaraan miliknya.
Mengingat tahun depan sudah tidak berlaku lagi untuk penghapusan denda alias sudah normal kembali.
"Ini kesempatan untuk masyarakat. PAD kita turun bagian dari goodwill pemerintah pada masyarakat di tengah pandemi Covid-19," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Pemda DIY Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya"
Source | : | TribunJogja.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR