Diingatin Lagi Nih, Nekat Berkendara Tapi Gak Punya SIM Bisa Denda Ratusan Ribu Sampai Pidana Loh

Erwan Hartawan - Minggu, 27 September 2020 | 16:10 WIB
IG @tmcpoldametro
Ilustrasi tilang akibat tidak memiliki SIM

MOTOR Plus-Online.com - Bikers jangan sampai lupa ya, setiap mau berkendara harus melengkap surat-surat.

Apalagi kalo berkendara sampai tidak punya surat-surat seperti SIM dan SNTK.

Bila terkena razia bisa kena denda ratusan ribu hingga pidana loh.

Bagi pengemudi yang tidak mempunyai SIM berarti melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Hanya Sampai Jam 12 Siang, Layanan Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling, Hanya Ada Di Dua Lokasi Ini Saja

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Timur Pindah, Ini Lokasi Barunya Dan 3 Lokasi Lainya Serta Jam Operasioanalnya

Sebagai konsekuensinya, pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang sudah dilakukannya.

Mengenai kewajiban mempunyai SIM sebagai sebagaimana diatur dalam pasal 77 UU LLAJ bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Sementara bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.

Sanksi ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.

Baca Juga: Hari Minggu SIM Keliling Tetap Buka Layanan, Cuma Ada 2 Lokasi Dan Waktunya Terbatas, Buruan Bro Jangan Kesiangan

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” terang pasal tersebut.

Sebagai bukti kepemilikannya, pengendara kendaraan bermotor juga wajib menunjukkannya kepada petugas ketika diminta atau ada razia kendaraan.

Hal ini juga diatur dalam pasal 288 ayat (2), yakni kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

Bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM meskipun sejatinya sudah mempunyai, tetap dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga: Buset! Biaya Bikin SIM di Sini Jauh Lebih Mahal dari Yamaha NMAX Terbaru, Prosesnya Lebih Gampang?

Hanya saja, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar lalu lintas tersebut berbeda dengan pengendara yang memang tidak mempunyai SIM.

Sanksi yang bisa dijatuhkan sesuai pasal 288 ayat (2) yaitu “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengemudi wajib menunjukkan SIM saat ada razia.

Jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM, baik itu tidak punya maupun ketinggalan akan tetap dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga: Catat Bro! Jangan Sampai Gak Bakal Bisa Bikin SIM Akibat Melakukan Kesalahan Ini

“Kalau tidak membawa tetap menjadi pelanggaran lalu lintas dan kena tilang, ” katanya dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular