MOTOR Plus-Online.com - Bikers jangan sampai lupa ya, setiap mau berkendara harus melengkap surat-surat.
Apalagi kalo berkendara sampai tidak punya surat-surat seperti SIM dan SNTK.
Bila terkena razia bisa kena denda ratusan ribu hingga pidana loh.
Bagi pengemudi yang tidak mempunyai SIM berarti melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebagai konsekuensinya, pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang sudah dilakukannya.
Mengenai kewajiban mempunyai SIM sebagai sebagaimana diatur dalam pasal 77 UU LLAJ bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Sementara bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.
Sanksi ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” terang pasal tersebut.
Sebagai bukti kepemilikannya, pengendara kendaraan bermotor juga wajib menunjukkannya kepada petugas ketika diminta atau ada razia kendaraan.
Hal ini juga diatur dalam pasal 288 ayat (2), yakni kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM meskipun sejatinya sudah mempunyai, tetap dikenakan sanksi tilang.
Baca Juga: Buset! Biaya Bikin SIM di Sini Jauh Lebih Mahal dari Yamaha NMAX Terbaru, Prosesnya Lebih Gampang?
Hanya saja, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar lalu lintas tersebut berbeda dengan pengendara yang memang tidak mempunyai SIM.
Sanksi yang bisa dijatuhkan sesuai pasal 288 ayat (2) yaitu “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengemudi wajib menunjukkan SIM saat ada razia.
Jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM, baik itu tidak punya maupun ketinggalan akan tetap dikenakan sanksi tilang.
Baca Juga: Catat Bro! Jangan Sampai Gak Bakal Bisa Bikin SIM Akibat Melakukan Kesalahan Ini
“Kalau tidak membawa tetap menjadi pelanggaran lalu lintas dan kena tilang, ” katanya dikutip dari Kompas.com.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR