Baca Juga: Kocar-kacir Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Masa Pandemi Terancam 12 Tahun Penjara
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Untuk diketahui, selama pandemi ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi yang terdampak Covid-19.
Saat ini, debt collector diminta setop sementara tagih utang ke nasabah.
Namun jika masih ada debt collector sewenang-wenang menagih, hingga berbuat kasar bahkan modus mengaku-ngaku sebagai penagih adukan saja ke kantor polisi.
"Jika memang surat jalannya itu palsu sebaiknya langsung laporkan saja ke kantor Polisi," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR