MOTOR Plus-online.com - Bikers harus waspada penipuan bermodus "Debt Collector" tarik paksa motor, begini kata polisi.
Di tengah pandemi Covid-19, masih ada aja yang mencari celah untuk melakukan kejahatan.
Penipuan terhadap pemotor pun sudah banyak kejadiannya.
Tapi yang paling baru terdengar, yakni penipuan bermodus debt collector tarik paksa motor.
Baca Juga: Pernah Liat Debt Collector Sita Paksa Kendaraan di Jalan? Terkuak Ini Dia Nih Modusnya
Debt Collector memang menakutkan bagi beberapa orang, karena harus melunasi motor kredit.
Tapi jangan sampai kejadian ini terjadi pada brother.
Salman Al Farisi (35) warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini diduga telah menjadi korban penipuan oleh sejumlah orang dengan modus mengaku sebagai penagih hutang atau debt collector.
Seperti dilansir akun Instagram @Jktinfo kejadian itu ia alami pada Selasa (22/9/2020) di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lihat postingan ini di Instagram
Motor Yamaha Lexi bernomor polisi B 4822 SKS milik Salman dirampas oleh lima pria yang mengaku debt collector.
Modusnya pun terlihat baru, dimana lima pria yang mengaku debt collector itu menunjukkan surat penarikan motor yang di dalamnya terdapat logo perusahaan leasing.
Lantas yang menjadi pertanyaan ketika berhadapan dengan debt collector di tengah jalan apa yang harus dilakukan?
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo pun berikan tipsnya.
"Dalam aturan kehadiran debt collector yang pasti sudah gak boleh sekarang," kata Kompol Sri Widodo, Sabtu (26/9/2020).
"Apalagi langsung merampas kendaraan orang lain," sambungnya.
"Ketika menghadapi deb kolektor sebaiknya tanyakan dulu dia dari mana jangan lupa mintakan surat tugasnya, atas perintah siapa," paparnya.
Tak hanya itu, pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.
Baca Juga: Kocar-kacir Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Masa Pandemi Terancam 12 Tahun Penjara
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Untuk diketahui, selama pandemi ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi yang terdampak Covid-19.
Saat ini, debt collector diminta setop sementara tagih utang ke nasabah.
Namun jika masih ada debt collector sewenang-wenang menagih, hingga berbuat kasar bahkan modus mengaku-ngaku sebagai penagih adukan saja ke kantor polisi.
"Jika memang surat jalannya itu palsu sebaiknya langsung laporkan saja ke kantor Polisi," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR