Baca Juga: Desainnya Anak Muda Banget, Kumpan Rilis Skuter Listrik Bertampang Vespa
Ia mengatakan, perbedaan pelat nomor khusus kendaraan listrik ketimbang kendaraan konvensional yaitu hanya pada lis biru yang letaknya di bagian angka masa berlaku.
Sementara ukuran dan tata letak huruf serta angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan listrik tetap sama.
Perbedaan pelat nomor juga dilakukan agar mengantisipasi berbagai keistimewaan tambahan yang sudah disiapkan pemerintah pusat dan daerah.
Tak hanya itu, menurutnya, untuk pengesahan dan penerapan STNK kendaraan listrik baru sama saja dengan kendaraan konvensional baik yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar.
Baca Juga: Mantap! Yamaha, Honda, Suzuki dan Kawasaki Bekerjasama Kembangkan Motor Listrik
Sebelumnya beredar gambar sebuah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan STNK motor listrik Gesit di sosial media.
Hal ini menandakan motor tersebut sudah dapat beroperasi di jalan dan mendapat keistimewaan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR