Ada Tambahan Warna Biru, Ini Dia Penampakan Pelat Nomor Motor Listrik

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Senin, 28 September 2020 | 17:05 WIB
Wisnu/GridOto.com
Motor listrik Gesits.

MOTOR Plus-online.com - Ada garis biru beda dengan motor biasa, ini wujud pelat nomor motor listrik.

Buat yang belum tahu, nantinya desain pelat nomor dengan lis biru bukan hanya berlaku untuk mobil listrik tetapi juga buat motor listrik.

Selain itu pada tahun 2019, kendaraan listrik terbebas dari ganjil-genap karena sudah tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub).

Dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019, kendaraan listrik mendapat pengecualian dari aturan kebijakan ganjil genap.

Baca Juga: Kenalin Nih Electrik Ultra Sport, Motor Listrik Blasteran Jerman dan India

Baca Juga: Modifikasi Yamaha Mio Jadi Motor Listrik, Mesinnya Pakai 1.200 Watt

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, kendaraan listrik akan mendapat TNKB khusus sehingga tetap boleh melintas di wilayah ganjil genap.

"Iya benar, pelat kendaraan listrik itu berbeda dari kendaraan konvensional dan pelat tersebut bebas dari ganjil-genap," kata Nyoman (26/9/2020).

Menurut Nyoman, kenapa pelat tersebut berbeda agar petugas polisi mudah membedakan di lapangan,

AKBP Nyoman menjelaskan, dengan membedakan warna dasar pelat nomor kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, itu akan mempermudah pihak kepolisian maupun petugas parkir untuk memberi insentif khusus pada pengguna kendaraan listrik.

Baca Juga: Desainnya Anak Muda Banget, Kumpan Rilis Skuter Listrik Bertampang Vespa

Istimewa
Ada garis biru beda dengan motor biasa, ini wujud pelat nomor motor listrik.

Ia mengatakan, perbedaan pelat nomor khusus kendaraan listrik ketimbang kendaraan konvensional yaitu hanya pada lis biru yang letaknya di bagian angka masa berlaku.

Sementara ukuran dan tata letak huruf serta angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan listrik tetap sama.

Perbedaan pelat nomor juga dilakukan agar mengantisipasi berbagai keistimewaan tambahan yang sudah disiapkan pemerintah pusat dan daerah.

Tak hanya itu, menurutnya, untuk pengesahan dan penerapan STNK kendaraan listrik baru sama saja dengan kendaraan konvensional baik yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar.

Baca Juga: Mantap! Yamaha, Honda, Suzuki dan Kawasaki Bekerjasama Kembangkan Motor Listrik

Sebelumnya beredar gambar sebuah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan STNK motor listrik Gesit di sosial media.

Hal ini menandakan motor tersebut sudah dapat beroperasi di jalan dan mendapat keistimewaan.

 

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular