"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya," kata Ida dalam keterangan dikutip dari Kompas.com, Senin (28/9/2020).
"Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran," sambungnya.
Senada dengan itu, akun Instagram resmi @kemnaker menyebut ada lima hal terkait rekening yang menjadi kendala dalam penyaluran subsidi gaji.
Berikut rinciannya: Rekening tidak sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan) Rekening yang sudah tidak aktif Rekening pasif Rekening yang tidak terdaftar Rekening telah dibekukan oleh bank.
Dalam proses penyaluran, Ida menjelaskan data calon penerima bantuan subsidi gaji diproses terlebih dahulu oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
Selanjutnya, KPPN akan mencairkan dana subsidi gaji ke bank penyalur.
Setelah itu, bank penyalur akan mentransfer bantuan ke rekening penerima, baik itu bank Himbara maupun bank swasta.
Berdasarkan data Kemnaker per 22 September 2020, berikut adalah rincian realisasi penyaluran subsidi gaji:
- Tahap 1 telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang.
- Tahap 2 telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima sebanyak 3 juta orang.
- Tahap 3 telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang.
- Tahap 4 telah mencapai 2.650.000 orang atau 94,64 persen dari total 2,8 juta orang.
Source | : | Kompas.com,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR