Solusi pertama yang harus dilakukan adalah sabar.
Mungkin karyawan yang belum dapat di gelombang 1 hinggga 3 akan dapat di gelombang 4 atau 5.
Saat ini Pemerintah sudah menggelontorkan BSU hingga gelombang 3. Dan target hingga akhir September, semua sudah ditransfer.
Namun jika Anda masuk kategori yang tidak sabar dan resah gelisah tingkat tinggi, Anda bisa melapor langsung ke Kemnaker secara online.
Meski sudah sampai pada penyaluran tahap 3 dan akan memasuki tahap keempat, sejumlah karyawan swasta belum juga mendapat transferan di rekening.
Padahal diketahui pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirimkan dana ke masing-masing bank yang kemudian siap disalurkan ke rekening karyawan.
Namun jika kamu tidak juga mendapatkan transferan, pastikan tidak ada masalah adiminstrasi pada berkas Anda.
Jika kamu sudah memenuhi semua syarat yang ditetapkan Kemnaker sebagai penerima BSU, coba pastikan apakah nama mu ada dalam daftar peserta BPJS Jamsostek aktif.
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | TribunPontianak.co.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR