Baca Juga: Heboh Aturan Seputar Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Apakah Honda PCX Lulus Tes?
Berdasarkan data, Tiyana menyembutkan bila 75 persen polusi udara di Jakarta disumbang oleh transportasi darat.
Sedangkan 8 persen dari industri, 9 persen pembangkit listrik dan pemanas, dan 8 persen lainnya pembakaran domestik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun di DKI Wajib Uji Emisi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR