MOTOR Plus-online.com - Awas ada aturan baru, motor berusia 3 tahun di DKI Jakarta wajib uji emisi.
Uji emisi dilakukan untuk menekan polusi udara di Ibu Kota.
Pemprov DKI Jakarta bakal memperketat aturan soal gas bunag kendaraan bermotor melalui wajib uji emisi.
Wajib uji emisi ini berlaku bagi mobil dan motor.
Baca Juga: Enggak Sampai Seharian, Cukup Butuh Waktu Segini Untuk Uji Emisi Motor
Baca Juga: Banyak yang Masih Bingung, Apakah Proses Uji Emisi Motor Harus Bongkar Mesin?
Regulasinya sudah resmi dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 92 Tahun 2007.
Ada beberapa poin revisi yang dilakukan dalam Pergub 66 atas ubahan Pergub 92.
Salah satunya adalah soal target kewajiban uji emisi yang kini menyasar ke kendaraan milik pribadi.
Hal ini tertulis dalam Pasal 2, sementara untuk kewajibannya dijabarkan dalam Pasal 3 dengan bunyi ;
(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi :
a. Mobil Penumpang Perseorangan; dan
b. Sepeda Motor
(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.
Baca Juga: Ramai Soal Uji Emisi, Ada Enggak Sih Bengkel yang Melayani Uji Emisi Buat Motor?
Pasal 3 ;
(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.
(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.
(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.
(5) Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Video Motor Wajib Uji Emisi, Kenapa Cara Mendeteksinya Knalpot Harus Disumpal Kain?
Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, mengatakan penekanan Pergub 66 Tahun 2020 memang dikhusus untuk pengunaan kendaraan pribadi.
Kondisi tersebut lantaran moda transportasi darat diklaim menjadi penyumbang polusi terbesar di Jakarta.
Selain itu juga karena pertumbuhan pengguna kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta selalu meningkat setiap tahunnya.
"Pergubnya sudah keluar dari Juli 2020. Untuk pelaksanaanya kita sudah berjalan, jadi nanti semua kendaraan pribadi yang sudah 3 tahun akan wajib mengikuti uji emisi," kata Tiyana dikutip dari Kompas.com, Senin (28/9/2020).
Baca Juga: Heboh Aturan Seputar Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Apakah Honda PCX Lulus Tes?
Berdasarkan data, Tiyana menyembutkan bila 75 persen polusi udara di Jakarta disumbang oleh transportasi darat.
Sedangkan 8 persen dari industri, 9 persen pembangkit listrik dan pemanas, dan 8 persen lainnya pembakaran domestik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun di DKI Wajib Uji Emisi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR