Lalu apakah penyebab penerima seseorang dicabut status kepesertaannya?
Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Kouisa Tuhatu menyampaikan.
Pencabutan status dikarenakan penerima Kartu Prakerja gelombang 1-5 belum memilih pelatihan pertama.
"Mereka yang (di-blacklist) tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi," ujar Louisa kepada Kompas.com, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, aturan pencabutan status ini tertuang dalam Permenko 11 Tahun 2020 Pasal 20 Ayat 2.
Baca Juga: 15,7 Juta Rekening Ditransfer Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Ambil HP Cek Nama atau Rekening Bikers Ada Gak Nih
Status "dicabut" dan "blacklist"
Terkait penyebutan status kepesertaan yakni "dicabut" atau "di-blacklist", Louisa mengatakan, mereka yang dicabut sudah pasti masuk dalam daftar hitam.
"Mereka yang dicabut kepesertaannya otomatis dimasukkan dalam blacklist dan tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja lagi," ujar Louisa.
Adapun dari pencabutan kepesertaan ini, dana yang dialokasikan untuk membeli pelatihan dan insentif selama empat bulan ini akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya.
Baca Juga: Bikers Jangan Asal Beli, Mulai Sekarang Masker yang Dijual Bebas Harus Ada Label SNI
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR