"Pencabutan kepesertaan dilakukan sesuai dengan siklus batas akhir 30 hari setelah seseorang lolos seleksi," ungkapnya dikutip dari Kontan.co.id.
Pihaknya masih menelusuri alasan penerima kartu prakerja gelombang 5 yang belum ambil pelatihan pertama.
Sebelumnya, ada 3 alasan utama yang membuat peserta tidak kunjung mengambil pelatihan pertama di kartu prakerja.
Yakni peserta sudah mendapat pekerjaan, lupa password, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.
Baca Juga: Horeee BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Akhir Bulan, Buruan Cek Nama Bikers Terdaftar Gak, Nih Caranya
Oleh karena itu, Louisa pun meminta kepada para peserta kartu prakerja yang lolos seleksi untuk segera melakukan pembelian pelatihan pertamanya supaya tidak dicabut status kepesertaannya.
Dia mengingatkan, batas waktu pembelian pelatihan pertama untuk penerima kartu prakerja gelombang 6 akan berakhir pekan depan.
"Untuk penerima kartu prakerja gelombang 6 batas jatuh temponya adalah tanggal 2 Oktober pukul 23.59 WIB," lanjut Louisa.
Pencabutan status kepesertaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR