MOTOR Plus-online.com - Asyik! Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta dari pemerintah masih dibuka.
Kesempatan emas buat buka usaha di tengah pandemi pakai bantuan pemerintah ini, bro.
Mulai dari bengkel atau usaha lain, modal dari bantuan ini bisa diandalkan.
Mumpung Bantuan Presiden (Banpres) Produktif alias Bantuan Rp 2,4 juta masih dibuka nih.
Penyerapan BLT UMKM masih belum mencapai 100 persen.
Itu yang menjadi alasan pendaftaran BLT UMKM masih dibuka.
"Per 21 September 2020 (penyerapan BLT UMKM) baru mencapai 64,5 persen, sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen," ungkap Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dikutip dari Kompas.com.
"Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," lanjutnya.
Baca Juga: Waduh Ratusan Ribu Penerima Bantuan Rp 3,5 Juta dari Pemerintah di Blacklist, Gara-gara Apa ?
Nah, cara mendapatkan bantuan pemerintah ini mudah kok.
Menkop meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Saat mendaftar, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
Sebelumnya Teten menegaskan bantuan diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro.
Melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang layak mendapatkannya.
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),
Pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),
Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul,
Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Horeee BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Akhir Bulan, Buruan Cek Nama Bikers Terdaftar Gak, Nih Caranya
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucap Teten.
Menkop juga bilang bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri walaupun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.
Asalkan kata dia, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha, yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyerapan BLT UMKM Belum 100 Persen, Pelaku Usaha Masih Bisa Daftar"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR