Syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan sosial berupa uang tunai Rp 500 ribu tersebut sangat mudah.
Sebanyak 9 juta keluarga direncanakan segera akan menerima bantuan sosial tersebut.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut harus punya Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.
KKS atau yang dulunya bernama KPS (Kartu Perlindungan Sosial) dibuat dengan cara mudah.
Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.
Bisa tanya tentang informasi KKS kepada pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan di wilayah tinggal KPM atau Humas Kementerian Sosial.
Biasanya setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten.
Baca Juga: Duh Paket Internet Puluhan GB Gratis dari Pemerintah Belum Juga Masuk? Yuk Langsung Cek Disini
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR