Syarat Ikut KUR Super Mikro
Pemerintah memberikan KUR Super Mikro bunga 0%, pinjaman hingga Rp 10 juta bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat.
Pekerja terkena PHK dan ibu rumahtangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro.
Syarat KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Masuk kategori usaha mikro.
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:
Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.
4. Belum pernah menerima KUR
Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.
Caranya bagi yang mau bantuan KUR Super Mikro bisa mendatangi Bank BRI.
Bisa ditanyakan langsung kepada petugas di Bank BRI.
Nanti akan diarahkan seperti apa yang harus dilakukan.
KOMENTAR