Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku hingga 31 Oktober 2020 mendatang.
Keringanan dalam membayar pajak kendaraan tersebut sesuai dengan arahan Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, S.H., M.M.
Hal itu disampaikan Kepala Samsat Wilayah III Palembang, Ir Deliar Marzoeki RPM MM.
"Perintah pak gubernur isinya membayar tunggakan 10 tahun, dibayar 1 tahun, maksudnya 1 tahun terakhir dan 1 tahun berjalan," ungkap Deliar, dikutip dari Sripoku.com.
Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Ada Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun, Nih Ketentuannya
Perpanjangan masa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Selain itu,ada juga pembebasan bea balik kendaraan nama roda dua dan empat.
"Adanya program ini, masyarakat sangat terbantu. Besok (hari ini, read) akan kita sesuaikan dengan perintah pak gubernur," katanya.
Deliar pun tak menampik, jika program tersebut akan diperpanjang kembali jika tidak bisa menampung animo masyarakat di Palembang.
Baca Juga: Jangan Dicuekin, Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada Pemutihan Sampai Akhir 2020, Tahun Depan Lanjut?
Source | : | Sripoku.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR