Kuy Daftar Sekarang, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Cara dan Syaratnya Gampang Banget Bro!

Galih Setiadi - Jumat, 2 Oktober 2020 | 07:17 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi uang tunai. BLT UMKM Rp 2,4 juta masih dibuka, buruan daftar nih cara dan syaratnya.

MOTOR Plus-online.com - Daftar sekarang, BLT UMKM Rp 2,4 juta masih dibuka, nih syarat dan cara dapetinnya.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini bisa jadi modal usaha buat bikers atau warga lainnya.

Mulai dari buka bengkel, toko spare part, cuci steam pakai bantuan UMKM ini.

Jangan ditunda-tunda, soalnya cara dan syarat dapetin bantuan pemerintah ini gampang banget bro.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing, Apa Semua Orang Bisa Dapat Uang BLT?

Pemerintah telah meluncurkan beberapa bantuan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil dan menegah (UMKM).

Maksud dari bantuan ini supaya bikers atau warga lainnya bisa berusaha di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bantuan Rp 2,4 juta tersebut menyasar untuk para pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Syarat Utama Dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Buka Pendaftarannya!

Penyerapan bantuan pemerintah ini masih mencapai 72,46 persen hingga September 2020.

Maka dari itu bantuan Rp 2,4 juta tersebut masih dibuka.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki.

"Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen," jelas Teten dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Tiba-tiba Ada SMS Masuk dari BRI Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Cepetan Lakukan Ini Untuk Pencairan

"Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," sambungnya.

Ia pun meminta warga untuk segera cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan.

Seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Baca Juga: Asyik Dapat Bantuan Pemerintah Rp 50 Ribu Lewat Kartu Prakerja Lumayan Buat Beli Bensin, Begini Caranya

Walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah ini.

Mulai dari pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Selain itu, pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Baca Juga: Mau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 juta Rp 3,55 juta atau Rp 500 Ribu Ditranfser ke Rekening Syaratnya Ada KTP Dibuka Sampai Tahun Depan Ayo Daftar Bisa dari HP

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.

Sementara itu bagi pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan alamat di KTP, masih tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya.

Asal syarat utamanya, kata Teten, adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

"Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," jelas dia.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Bisa Daftar, Ini Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular