Horeee Sekarang Saatnya Beli Motor atau Mobil Bagi yang Kredit Dikasih Subsidi atau Bantuan Pemerintah

Aong - Jumat, 2 Oktober 2020 | 09:14 WIB
Yamaha Madiun-Kediri
Ilustrasi. Beli motor secara kredit dapat subsidi atau sumbangan dari pemerintah

Baca Juga: Duh Kredit Motor Bisa Tersendat, 227.818 Gagal Dapat BLT Rp 3,55 Juta dari Pemerintah, Cuma Gara-gara Ini

Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan, debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menerima subsidi bunga harus merupakan UMKM maupun koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp 10 miliar.

Tak hanya itu, pemerintah memperluas cakupan debitur penerima subsidi bunga atau margin, debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk usaha produktif termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 beleid tersebut.

Debitur juga harus memiliki tagihan kredit sampai 29 Februari 2020 dan tidak masuk daftar blacklist untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta.

Terakhir, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau daftar untuk dapat Nomor Pokok Wajib Pajak.

Baca Juga: Pinjaman Tanpa Bunga atau Kredit 0% dari BRI Syaratnya Mudah Ibu Rumah Tangga dan Karyawan PHK Bisa Pinjam untuk Usaha

Nantinya, Subsidi Bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan mulai 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020.

Besaran subsdi bunga bervariasi tergantung plafon kredit.

Untuk yang nilainya sampai Rp 10 juta subsidi 25 persen selama 6 bulan.

Plafon Rp10 juta sampai Rp 500 juta mendapatkan subsidi 6 persen tiga bulan pertama dan 3 persen tiga bulan kedua.

Baca Juga: 6 Syarat Gampang Dapetin Kredit Tanpa Agunan dari BRI Bebas Limit Juga, Ada Bonus Ratusan Juta Rupiah Bro!

Kredit lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar dapat subsidi bunga 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular