Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Masih Tersedia untuk Jutaan Orang Bagi yang Minat Siapkan KTP Doang dan Uang Ditransfer ke Rekening

Aong - Jumat, 2 Oktober 2020 | 10:07 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. KTP sebagai syarat dasar mendapatkan bantuan pemerintah

MOTOR Plus-online.com - Mau buka bengkel atau usaha lainnya silakan minta bantuan pemerintah Rp 2,4 juta masih tersedia untuk banyak orang.

Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta masih tersedia untuk jutaan orang, bagi yang minat siapkan KTP sebagai syarat dasar penerimaan. 

Pemerintah meluncurkan beberapa bantuan salah satunya untuk membantu pelaku usaha miko kecil dan menengah (UMKM) seperti usaha bengkel dan lainnya.

Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Bikin Keki, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Masih Ada yang Belum Cair, Buruan Lapor ke Sini Langsung Diproses

Baca Juga: Kuy Daftar Sekarang, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Cara dan Syaratnya Gampang Banget Bro!

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bantuan ini masih terus dibuka hingga penyerapannya bisa mencapai 100 persen.

Sementara per September kemarin, penyerapannya masih mencapai 72,46 persen dari 12 juta penerima.

"Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Untuk itu dia meminta kepada seluruh masyarakat, apabila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular