Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Masih Tersedia untuk Jutaan Orang Bagi yang Minat Siapkan KTP Doang dan Uang Ditransfer ke Rekening

Aong - Jumat, 2 Oktober 2020 | 10:07 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. KTP sebagai syarat dasar mendapatkan bantuan pemerintah

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Baca Juga: Ayo Ajukan Pinjaman Bebas Riba atau Kredit Bunga 0% Bantuan Pemerintah Via Bank BRI untuk Usaha Termasuk Ibu-ibu dan Pegawai PHK Boleh Ngutang

3. Bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.

Sementara itu bagi pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan alamat di KTP, masih tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya.

Asal syarat utamanya, kata Teten, adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Baca Juga: Asyik Bantuan Kuota Internet Gratis Puluhan GB Sudah Disalurkan ke Semua Provider, Begini Cara Cek Sudah Masuk atau Belum

"Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," jelas dia.

SKU dibuat dengan surat pengantar dari dari RT/RW.

Kemudian datangi kelurahan untuk dibuatkan SKU di kelurahan.

Tentu ketika membuat SKU harus menunjukkan KTP sebagai syarat dasarnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Masih Bisa Daftar, Ini Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular