Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020.
"Memutuskan menurunkan batasan minimum uang muka (DP) dari kisaran 5%-10% jadi 0% dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Onny di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Katanya kebijakan penyesuaian DP 0% dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan sebagai upaya mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).
Maksud pemberian DP 0% agar penjualan motor meningkat sehingga perekomian berjalan.
Apalagi jika motor tersebut dijadikan alat produksi untuk menghasilkan uang.
Membuat semakin banyak uang berputar di masyarakat perekonomian makin meningkat.
KOMENTAR