MOTOR Plus-online.com - Kesempatan bagi yang mau beli motor secara kredit namun belum punya DP.
Dari kemerin 1 Oktober 2020 aturan DP 0% berlaku, beli motor atau mobil gak peka uang cukup modal KTP kredit langsung ACC.
Sebelumnya kendaraan roda dua atau roda 3 dalam kalau dibeli secara kredit harus DP 10%
Namun dengan aturan baru, kini beli motor roda 2 atau roda 3 DP bisa 0%.
Baca Juga: Asyik Banget! Beli Motor Listrik Sekarang Bebas DP, Nih Ketentuannya
Baca Juga: 3 Cara Gampang Dapat Bantuan Rp 3,5 Juta Dari Pemerintah, Bisa DP All New Yamaha NMAX Nih
Sebab Bank Indonesia (BI) sudah menyempurnakan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).
Untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0%.
Aturan ini melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020.
Salah satunya membahas DP atau uang muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka), berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020.
"Memutuskan menurunkan batasan minimum uang muka (DP) dari kisaran 5%-10% jadi 0% dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Onny di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Katanya kebijakan penyesuaian DP 0% dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan sebagai upaya mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).
Maksud pemberian DP 0% agar penjualan motor meningkat sehingga perekomian berjalan.
Apalagi jika motor tersebut dijadikan alat produksi untuk menghasilkan uang.
Membuat semakin banyak uang berputar di masyarakat perekonomian makin meningkat.
KOMENTAR