MOTOR Plus-Online.com - Mau pinjaman kredit tanpa bunga alias bebas riba? Pemerintah dan Bank BRI beri bantuan modal, kena PHK atau emak-emak bisa buat dagang nih.
Jaman lagi sulit ekonomi begini tentu banyak yang sedang menanti bantuan pemerintah untuk modal usaha.
Apalagi sejak pandemi melanda Indonesia, banyak masyarakat yang terkena PHK dan berbagai imbasnya.
Eits jangan sedih dulu buat kamu yang kena PHK atau perlu modal buat usaha seperti dagang dllnya bisa nih ajukan.
Baca Juga: Cashback Jutaan Rupiah! Beli Motor Baru Yamaha di Momotor.id, Gampang Bro Ini Cara dan Syaratnya
Pinjaman bebas riba atau kredit bunga 0% bantuan pemerintah via Bank RI untuk usaha, ibu-ibu dan pegawai PHK bisa ngutang.
Kredit tanpa riba alias bunga nol persen program dari pemerintah ini namanya KUR Super Mikro atau Kredit Usaha Rakyat.
KUR atau Kredit Usaha Rakyat utamanya untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.
Baca Juga: Cuma Lakukan Ini Pinjaman Online Buat Bayar Cicilan Motor Langsung Cair, Buruan Ajuin Bro!
KUR Super Mikro skemanya ditetapkan pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta.
Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan.
Lantas, apa saja syarat mendapatkan KUR Super Mikro?
Pekerja terkena PHK dan ibu rumahtangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro.
Syarat KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Masuk kategori usaha mikro.
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan.
Baca Juga: Asyik Banget, Kini Pinjaman Online Makin Gampang Prosesnya, Cicilan Motor Bikers Dijamin Aman
Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:
- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.
4. Belum pernah menerima KUR
Baca Juga: Cepet Manfaatkan Pertamina Kasih Kredit Tanpa Bunga juga Beri Bimbingan dan Pembinaan Usaha Rakyat
Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.
Untuk pengajuan KUR Super Mikro bisa melalui Bank Mandiri atau Bank BRI.
Bisa ditanyakan langsung ke Bank Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI dan lainnya.
AJUKAN KE BANK BRI TERDEKAT
Bank BRI menyalurkan atau memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro tapi khusus bagi nasabah baru yang belum pernah punya kredit atau pinjaman.
Seperti ibu rumah tangga pemilik usaha produktif dan karyawan korban PHK.
Direktur Utama Bank BRI Sunarso, menjelaskan KUR Super Mikro kredit dengan limit Rp 10 juta dan bunga nol persen.
Belum dirinci jumlah orang yang bisa menerima.
Tapi, Bank BRI telah menyediakan anggaran KUR Super Mikro hingga Rp 12 triliun.
Asumsinya jika ada tiga juta debitur dan batas atas Rp 10 juta.
Bank BRI juga tidak menetapkan syarat minimal lama usaha.
Masyarakat yang baru menjalankan usaha kurang dari enam bulan juga dapat menjadi calon penerima, tentu jika memenuhi syarat lainnya.
Syarat yang dimaksud adalah penerima mengikuti program pendampingan, tergabung dalam kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
Baca Juga: Ssstt Belum Banyak Tau Nih, Pemerintah Kasih Pinjaman Bebas Angsuran, Begini Syaratnya
Enak banget baru buka usaha langsung dapat kucuran dana.
Apalagi katanya kredit bebas riba alias tanpa bunga ini mulai nyicil tahun depan alias 2021.
Sehingga punya napas untuk mengumpulkan bekal bayar cicilan.
Source | : | BRI |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR