"Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah," kata Agung dikutip dari Kompas.com.
"Agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," sambungnya.
Agung mengatakan, penurunan tarif untuk golongan rendah sebesar Rp 22,5/kWh.
Sebelumnya, tarif listrik untuk golongan rendah sebesar Rp 1.467/kWh, kemudian turun menjadi Rp 1.444,70/kWh.
Ia menambahkan, penetapan penurunan tarif listrik ini berlaku untuk bulan Oktober hingga Desember 2020.
"Silakan nikmati penurunan tarif ini," jelas Agung.
"Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," ujar Agung.
Tidak ada syarat apa pun bagi pelanggan untuk mendapatkan penurunan tarif listrik bagi golongan rendah ini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR