"Dengan mesin ADM, masyarakat dapat mencetak dokumennya sewaktu-waktu.
Pada hari libur pun bisa dan tidak terikat wilayah administrasi," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Selain itu, lanjut dia, keberadaan ADM bisa menghindarkan praktik calo dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Zudan menuturkan, ADM merupakan sebuah alat atau mesin yang berbentuk seperti mesin ATM.
ADM mampu mencetak 24 jenis dokumen kependudukan.
Mesin ini disebut menjadi terobosan Kemendagri dalam digitalisasi layanan kependudukan bagi masyarakat.
"Setiap ADM mampu mencetak kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP), akta kelahiran, hingga kartu keluarga (KK) dalam hitungan menit," ungkap Zudan.
Ke depannya, ADM akan ditempatkan di lokasi keramaian dan tidak boleh di kantor Dinas Dukcapil setempat.
Source | : | kontan |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR