Baca Juga: 2 Hal Penting Sebelum Beli Motor Kredit DP 0%, Cuma Modal KTP ACC Motor Diantar Sampai Teras Rumah
Dalam pasal 7 ayat (1) beleid tersebut, menyatakan penerima subsidi bunga adalah debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan, debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menerima subsidi bunga harus merupakan UMKM maupun koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp 10 miliar.
Tak hanya itu, pemerintah memperluas cakupan debitur penerima subsidi bunga atau margin, debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk usaha produktif termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal.
Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 beleid tersebut.
Debitur juga harus memiliki tagihan kredit sampai 29 Februari 2020 dan tidak masuk daftar blacklist untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta.
Terakhir, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau daftar untuk dapat Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nantinya, Subsidi Bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan mulai 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020.
Besaran subsdi bunga bervariasi tergantung plafon kredit.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR