Asyik Cuma Butuh NPWP Beli Motor atau Mobil Secara Kredit Dapat Subsidi Bantuan dari Pemerintah

Erwan Hartawan - Minggu, 4 Oktober 2020 | 07:43 WIB
MOTOR Plus-online.com
Ilustarsi pembelian secara kredit

Baca Juga: 2 Hal Penting Sebelum Beli Motor Kredit DP 0%, Cuma Modal KTP ACC Motor Diantar Sampai Teras Rumah

Dalam pasal 7 ayat (1) beleid tersebut, menyatakan penerima subsidi bunga adalah debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan, debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menerima subsidi bunga harus merupakan UMKM maupun koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp 10 miliar.

Tak hanya itu, pemerintah memperluas cakupan debitur penerima subsidi bunga atau margin, debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk usaha produktif termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal.

Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 beleid tersebut.

Baca Juga: Mau Pinjaman Kredit Tanpa Bunga Alias Bebas Riba? Pemerintah dan Bank BRI Beri Bantuan Kena PHK atau Emak-emak Bisa Buat Dagang Nih

Debitur juga harus memiliki tagihan kredit sampai 29 Februari 2020 dan tidak masuk daftar blacklist untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta.

Terakhir, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau daftar untuk dapat Nomor Pokok Wajib Pajak.

Nantinya, Subsidi Bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan mulai 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020.

Besaran subsdi bunga bervariasi tergantung plafon kredit.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular