MOTOR Plus-Online.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan syarat untuk pinajaman online (pinjol) berbasis syariah.
Buat bikers yang berniat membuka usaha bengkel atau usaha lainnya ditengah pandemi ini bisa jadi solusi loh.
Yap diketahui pinjaman online semakin tumbuh subur di Indonesia karena menawarkan berbagai kemudahan bagi seseorang yang sedang membutuhkan uang.
Namun begitu, bagi sebagian kalangan khususnya umat Islam, beranggapan untuk kalau riba adalah hal terlarang.
Untuk mengakomodasi mereka yang menghindari riba, sejumlah perusahaan pinjaman online ataupun Peer-to-Peer Lending juga sudah mulai banyak yang menyediakan pinjaman online berbasiskan syariah.
Bagaimana mekanisme penerapan pinjaman online syariah?
Pinjaman online berbasiskan syariah sebenarnya sudah diatur oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI) lewat Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.
Dalam fatwa tersebut diuraikan kalau pinjaman online bisa saja dilakukan atau halal hukumnya asalkan dengan akad perjanjian yang berdasarkan prinsip syariah atau tanpa mengenal unsur riba.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR