5 Bantuan Pemerintah yang Cair Oktober 2020, Asyik Nih Mulai dari Bantuan Langsung Tunai Hingga Listrik Gratis

M Aziz Atthoriq - Selasa, 6 Oktober 2020 | 09:15 WIB
Tribunnews.com
Gawat bro, ratusan ribu penerima bantuan pemerintah Rp 3,55 juta lewat kartu prakerja dicabut, buruan dicek ini alasannya.

3. Subsidi Listrik Gratis PLN

Tak ketinggalan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan bantuan listrik gratis dan diskon 50 persen bagi masyarakat di bulan Oktober ini.

IG @pln_id
Hore PLN Bagikan Token Listrik Gratis Bulan September 2020, Caranya Tinggal Klik Link Ini atau WA Aja

Manajer Komunikasi PLN UID Jakarta Raya, Dita Artsana, mengatakan, bantuan listrik gratis dan subsidi listrik diperpanjang hingga Desember 2020.

“Pemerintah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020,” ujar Dita dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Untuk mendapatkan token listrik gratis dari PLN maupun subsidi 50 persen, masyarakat dapat melakukannya melalui situs resmi PLN di www.pln.co.id maupun aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

 Baca Juga: Jarang yang Tahu Yamaha Excel Nih, Kok Namanya Mirip Vespa Ya?

4. Bansos Beras Untuk PKH

Pemerintah juga meluncurkan program bantuan sosial (bansos) beras bagi 10 juta keluarga program keluarga harapan (PKH).

Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan, program bansos beras akan dilakukan mulai Agustus hingga Oktober 2020 dengan penyaluran beras adalah sebesar 15 kg per bulan.

Terkait mekanisme penyaluran akan disalurkan dari Bulog dan didistribusikan langsung sampai kepada KPM atau titik bagi yang disepakati di tingkat kelurahan.

 Baca Juga: Bikers Dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Juta? Buruan Cairkan Kalau Tidak Bakal Begini

5. Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Untuk Karyawan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan kepada karyawan dan pegawai honorer bergaji di bawah Rp5 juta yang memenuhi persyaratan masih diberikan.

Tribunnews.com
Ilustrasi bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu belum juga cair ke rekening

Bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan per bulan juga akan diberikan bagi pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, 10 September 2020, bantuan ini akan diberikan hingga kuartal pertama 2021.

Untuk memastikan termasuk penerima bantuan atau tidak, maka dapat memastikannya kepada HRD perusahaan atau pemberi kerja.

Source : Berbagai Sumber
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular