Baca Juga: Ada Tambahan Warna Biru, Ini Dia Penampakan Pelat Nomor Motor Listrik
Sebagai informasi, ketentuan mengenai charging station sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dalam peraturan tersebut, dibahas mengenai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan juga Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) untuk kendaraan bermotor listrik yang melingkupi charging station atau alat charge private seperti pada showroom, perusahaan swasta dan juga di rumah tangga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Mau Bikin 180 "Charging Station" Kendaraan Listrik"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR