Menurut Dianari, salah satu cara untuk tidak terkena pajak progresif adalah melakukan blokir STNK atau langsung membaliknama kepemilikan kendaraan.
Misalnya Anda menjual mobil ke orang lain, namun tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, pajak progresif akan ditanggungkan pemilik lama.
Dengan demikian, jika menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama.
Selain itu, pemilik lama juga bisa melakukan blokir STNK.
Tujuannya agar dia tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Syarat Menghindari Pajak Progresif
Syaratnya, ujar Dianari, pemohon harus melampirkan KK lama, serta KK-nya yang baru.
Petugas Samsat akan mengecek kebenarannya.
Jika ini sudah dilakukan, maka keluarga baru itu akan tetap dikenakan pajak pertama meski alamatnya masih sama dengan orangtua yang sudah punya kendaraan sebelumnya.
Baca Juga: Pajak Mobil Bakal Dihapus, Harga Mobil Baru Bakal Jadi Segini
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR