Waktu penutupan jalan dilakukan 3 kali sehari.
Pertama, pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, dilanjutkan pukul 14.00 WIB-16.00 WIB, kemudian pukul 21.00-06.00 WIB.
Oded mengatakan, saat ini terdapat tiga kecamatan yang tidak memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19, yaitu Babakan Ciparay, Bandung Wetan, dan Cibiru.
Jika ditinjau di lingkup kelurahan, ada 90 kelurahan yang bebas Covid-19.
“Namun titik fokus kita ke 61 kelurahan yang masih terdapat kasus Covid-19 untuk terus kita pantau dan kita awasi,” tuturnya.
Gugus Tugas Covid-19 berencana akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RT maupun RW untuk membatasi aktivitas masyarakat yang berisiko menularkan wabah.
PSBM akan dilakukan secara proporsional di wilayah yang terkena wabah.
“Kami akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) baik di tingkat RT maupun RW secara proporsional dengan melihat dan mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi positif di wilayah tersebut,” katanya.
Terhadap kebijakan tersebut, Oded menjelaskan tidak akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru.
Adapun penyesuaian aturan tentang PSBM akan dituangkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal).
“Kami tidak akan mengeluarkan Perwal baru. Perwal 37,46, dan 52 tahun 2020 masih berlaku. Adapun jika PSBM diberlakukan, akan diatur dalam Keputusan Wali Kota,” terangnya.
Source | : | ayobandung.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR