MOTOR Plus-Online.com - Bandung zona merah, pemblokiran jalan dan akses masuk masih diberlakukan, begini skemanya.
Waduh kota Bandung, Jawa Barat masih zona merah, pembatasan dan penutupan jalan masih berlaku nih bro.
Buat bikers yang ada di kota Bandung atau sering bolak-balik ke Bandung wajib perhatikan nih.
Akibat kasus positif Covid-19 masih kian meningkat di Bandung akibat kesadaran warga akan protokol Covid-19 menurun.
Hal tersebut membuat penutupan jalan masih diberlakukan, begini kata Wali Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, skema buka tutup jalan masih akan dilanjutkan.
Sesuai dengan rekomendasi dari Forkompimda, cara tersebut dinilai efektif dalam membatasi kerumunan.
Selain itu, operasi yustisi pun akan diperketat di seluruh wilayah kota.
Seluruh personel pengamanan sudah siap melakukan tugas, baik polisi, TNI, Satpol PP, Dishub, hingga Linmas.
“Buka tutup jalan akan terus kami lanjutkan. Karena berdasarkan penelitian dan pengalaman, cara itu yang paling efektif untuk mengurangi kerumunan.
Intinya pengetatan di lingkup kota akan ditingkatkan,” ujar Oded.
Daftar ruas jalan di Kota Bandung yang ditutup di antaranya :
- Simpang Otista - Suniaraja s/d Otista
- Asia Afrika; mulai dari Simpang Asia Afrika
Baca Juga: Waduh, Bandung Lanjutkan Masa Lockdown Beberapa Jalan Diblokir, Wali Kota: Kesadaran Warga Menurun
- Tamblong s/d Asia Afrika
- Cikapundung Barat; mulai dari Purnawarman
- Riau s/d Purnawarman – Wastukencana; mulai dari Merdeka
- Riau s/d Merdeka – Aceh; mulai dari Merdeka
- Aceh s/d Merdeka – Jawa.
Waktu penutupan jalan dilakukan 3 kali sehari.
Pertama, pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, dilanjutkan pukul 14.00 WIB-16.00 WIB, kemudian pukul 21.00-06.00 WIB.
Oded mengatakan, saat ini terdapat tiga kecamatan yang tidak memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19, yaitu Babakan Ciparay, Bandung Wetan, dan Cibiru.
Jika ditinjau di lingkup kelurahan, ada 90 kelurahan yang bebas Covid-19.
“Namun titik fokus kita ke 61 kelurahan yang masih terdapat kasus Covid-19 untuk terus kita pantau dan kita awasi,” tuturnya.
Gugus Tugas Covid-19 berencana akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RT maupun RW untuk membatasi aktivitas masyarakat yang berisiko menularkan wabah.
PSBM akan dilakukan secara proporsional di wilayah yang terkena wabah.
“Kami akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) baik di tingkat RT maupun RW secara proporsional dengan melihat dan mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi positif di wilayah tersebut,” katanya.
Terhadap kebijakan tersebut, Oded menjelaskan tidak akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru.
Adapun penyesuaian aturan tentang PSBM akan dituangkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal).
“Kami tidak akan mengeluarkan Perwal baru. Perwal 37,46, dan 52 tahun 2020 masih berlaku. Adapun jika PSBM diberlakukan, akan diatur dalam Keputusan Wali Kota,” terangnya.
Source | : | ayobandung.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR