Bandung Zona Merah, Pemblokiran Jalan dan Akses Masuk Masih Diberlakukan, Begini Skemanya

M Aziz Atthoriq - Jumat, 9 Oktober 2020 | 08:29 WIB
Tribunnews
Bandung zona merah, pemblokiran jalan dan akses masuk masih diberlakukan, begini skemanya.

MOTOR Plus-Online.com - Bandung zona merah, pemblokiran jalan dan akses masuk masih diberlakukan, begini skemanya.

Waduh kota Bandung, Jawa Barat masih zona merah, pembatasan dan penutupan jalan masih berlaku nih bro.

Buat bikers yang ada di kota Bandung atau sering bolak-balik ke Bandung wajib perhatikan nih.

Akibat kasus positif Covid-19 masih kian meningkat di Bandung akibat kesadaran warga akan protokol Covid-19 menurun.

Baca Juga: Dijual Rp 20 Jutaan Bensin Super Irit Muat 4 Orang Ber-AC, Cocok Selap-selip di Perkotaan Harganya di Bawah Yamaha NMAX

Hal tersebut membuat penutupan jalan masih diberlakukan, begini kata Wali Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, skema buka tutup jalan masih akan dilanjutkan.

Sesuai dengan rekomendasi dari Forkompimda, cara tersebut dinilai efektif dalam membatasi kerumunan.

 

Selain itu, operasi yustisi pun akan diperketat di seluruh wilayah kota.

Baca Juga: Harganya Rp 6 Juta Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok Diperkotaan Super Irit BBM Muat 4 Orang Ber-AC Kece Diajak Nongkrong

Seluruh personel pengamanan sudah siap melakukan tugas, baik polisi, TNI, Satpol PP, Dishub, hingga Linmas.

“Buka tutup jalan akan terus kami lanjutkan. Karena berdasarkan penelitian dan pengalaman, cara itu yang paling efektif untuk mengurangi kerumunan.

Jabar.tribunnews
Walikota bandung

Intinya pengetatan di lingkup kota akan ditingkatkan,” ujar Oded.

Daftar ruas jalan di Kota Bandung yang ditutup di antaranya :

- Simpang Otista - Suniaraja s/d Otista

- Asia Afrika; mulai dari Simpang Asia Afrika

Baca Juga: Waduh, Bandung Lanjutkan Masa Lockdown Beberapa Jalan Diblokir, Wali Kota: Kesadaran Warga Menurun

- Tamblong s/d Asia Afrika

- Cikapundung Barat; mulai dari Purnawarman

- Riau s/d Purnawarman – Wastukencana; mulai dari Merdeka

- Riau s/d Merdeka – Aceh; mulai dari Merdeka

- Aceh s/d Merdeka – Jawa.

Baca Juga: Pintu Masuk Bandung Dihadang Ketat Ada 14 Titik Check Point Dijaga 24 Jam Selama PSBB Tahap 3 Dibarengi Operasi Ketupat Oleh Polisi

Waktu penutupan jalan dilakukan 3 kali sehari.

Pertama, pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, dilanjutkan pukul 14.00 WIB-16.00 WIB, kemudian pukul 21.00-06.00 WIB.

Grid.id
Waduh, Bandung lanjutkan masa lockdown penutupan jalan masih dilakukan, Wali Kota: Kesadaran warga menurun.

Oded mengatakan, saat ini terdapat tiga kecamatan yang tidak memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19, yaitu Babakan Ciparay, Bandung Wetan, dan Cibiru.

Jika ditinjau di lingkup kelurahan, ada 90 kelurahan yang bebas Covid-19. 

 

 

“Namun titik fokus kita ke 61 kelurahan yang masih terdapat kasus Covid-19 untuk terus kita pantau dan kita awasi,” tuturnya.

Baca Juga: Harganya Rp 6 Juta Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok Diperkotaan Super Irit BBM Muat 4 Orang Ber-AC Kece Diajak Nongkrong

Gugus Tugas Covid-19 berencana akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RT maupun RW untuk membatasi aktivitas masyarakat yang berisiko menularkan wabah.

PSBM akan dilakukan secara proporsional di wilayah yang terkena wabah. 

“Kami akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) baik di tingkat RT maupun RW secara proporsional dengan melihat dan mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi positif di wilayah tersebut,” katanya.

Terhadap kebijakan tersebut, Oded menjelaskan tidak akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru.

Adapun penyesuaian aturan tentang PSBM akan dituangkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal).

Baca Juga: Murah Meriah Dijual Seharga Honda BeAT Mesin 400 Cc Muat 4 Orang Kendaraan Ini Berteknologi Amerika dan Jepang

 

“Kami tidak akan mengeluarkan Perwal baru. Perwal 37,46, dan 52 tahun 2020 masih berlaku. Adapun jika PSBM diberlakukan, akan diatur dalam Keputusan Wali Kota,” terangnya.

Source : ayobandung.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Niko Fiandri


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular