Bantuan pemerintah atau BSU (Bantuan Subsidi Upah) Rp 2,4 juta untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap V diberikan kepada 618.588 orang
Diberikan setelah Kemenaker menerima data final dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan data penerima.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah mulai Rabu (6/10/2020) lalu, menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) kepada 618.588 calon penerima subsidi tahap V.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, proses verifikasi dan validasi data penerima subsidi gaji gelombang kelima telah tuntas.
"Besok batch kelima akan cair karena kita menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 600.000an pada tanggal 30 (September). Langsung kita proses 4 hari kerja. Hari ini, hari terakhir check listnya. Besok sudah bisa dicairkan," katanya di Bogor, Selasa (6/10/2020) dikutip dari Kompas.com.
Namun realisanya baru hari ini Jumat 9/10/20.
BSU upah Rp 2,4 juta untuk jangka waktu 4 bulan.
Berarti dalam 1 bulan Rp 600 ribu.
Namun dalam penyalurannya diberikan setiap 2 bulan sekali dengan besaran Rp 1,2 juta.
KOMENTAR