MOTOR Plus-Online.com - Jangan heboh jika tiba-tiba masuk SMS dari Bank BRI kalo saldo rekening bikers bertambah Rp 2,4 Juta.
Pemerintah memang sedang gencar menyalurkan bantuan lewat bank berpelat merah ini.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan kepada pelaku usaha atau disebut Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diluncurkan Presiden Joko Widodo sejak 17 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Jangan Gemeteran Dapat SMS Saldo Bertambah Rp 2,4 Juta di Rekening BRI, Nih Cara Mencairkannya
Tapi, masih ada yang belum mengetahui apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan pemberitahuan dari bank mengenai bantuan tersebut.
Seperti pertanyaan yang disampaikan melalui media sosial.
“Lur ini apa dana UMKM itu ya ? Mohon pencerahannya dong kalau cara pencairannya gimana ya kalau ke Bank ?? Dicek di atm saldo gk masuk atm,, makasih sebelum e,” tulis akun Phiphidtz Chie Juttex dalam Grup Sukoharjo Makmur.
Ia juga melampirkan tangkapan layar pesan dari "BANK- BRI” yang memberitahukan mengenai adanya transfer Rp 2.400.000.
Baca Juga: Cara Gampang Dapetin Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Ditransfer Buat Bikers, Kuy Daftar Biar Gak Nyesel!
Apa yang harus dilakukan saat mendapatkan pemberitahuan soal bantuan UMKM ini?
Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pesan yang diterima itu adalah notifikasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Jika menerima pesan seperti itu, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.
“Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan,” kata Aestika, dikutip dari Kompas.com.
Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia menekankan, proses pencairan bantuan tersebut gratis.
Tak ada pungutan biaya apa pun.
Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya datang ke Bank BRI dan bukan ke tempat lain.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut yang harus dibawa:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri
3. Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuan pemberitan bantuan ini untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.
Total, ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.
BanPres diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi dan memenuhi sejumlah kriteria.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan modal.
Berikut syaratnya:
1. Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
4. Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
5. Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang.
Kemudian, data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Selain memberikan bantuan kepada pelaku UMKM, pemerintah juga kasih bantuan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Buru-buru Serbu ATM Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Ditransfer untuk 3 Juta Penerima Minggu Ini
Bantuan pemerintah juga diberikan lewat Kartu Prakerja Rp 3,55 juta kepada warga yang berumur 18 tahun tidak sedang sekolah dan tidak kuliah.
Selain itu ada bantuan kredit tanpa bunga yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK dan ibu rumah tangga.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR