Awas Kena Tilang Polisi, Jangan Sembarangan Pakai Pelat Nomor Warna Putih di Motor

Erwan Hartawan - Minggu, 11 Oktober 2020 | 08:40 WIB
Kompas.com/Alsadad Rudi
Ilustrasi pemotor memakai plat nomor sementara

Baca Juga: Bikers Wajib Tau Nih, Awas Bukannya Keren Malah Buntung, Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Denda Loh, Segini Besarannya...

Setelah proses selesai brother bakal mendapatkan 1 lembar STCK yang berlaku selama 1 tahun.

Selain itu brother juga mendapatkan pelat berwarna putih dengan tulisan berwarna merah.

Untuk biaya murah banget kok hanya Rp 25 ribu untuk kendaraan roda 2.

Nah gimana bro udah paham soal STCK atau pelat nomor sementara?

Jangan sampai nekat berkendara tanpa surat-surat ya.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular