Awas Kena Tilang Polisi, Jangan Sembarangan Pakai Pelat Nomor Warna Putih di Motor

Erwan Hartawan - Minggu, 11 Oktober 2020 | 08:40 WIB
Kompas.com/Alsadad Rudi
Ilustrasi pemotor memakai plat nomor sementara

MOTOR Plus-Online.com - Bikers waspada ditilang polisi, jangan sembarangan pakai pelat nomor warna putih di motor.

Saat membeli motor baru, pasti bikers belum bisa langsung mendapat STNK dan TNKB.

Yap memang dalam pembuatan surat-surat tersebut membutuhkan proses yang tidak sebentar.

Apalagi jika kendaraan brother impor dari luar negeri, pasti jadi makin lama.

Baca Juga: Ada Tambahan Warna Biru, Ini Dia Penampakan Pelat Nomor Motor Listrik

Baca Juga: Pelat Nomor Dipindahkan dari Posisi Awal Apakah Boleh? Biar Enggak Nyesel Simak Penjelasannya

Nah brother harus paham nih soal Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).

STCK yaitu surat jalan kendaraan sementara yang diberikan kendaraan baru sebelum pelat nomor dan STNK resmi keluar.

Sayangnya STCK hanya berlaku selama 1 bulan nih bro.

STCK juga sering disebut plat nomoer sementara atau surat jalan kendaraan.

Baca Juga: Plat Nomor Rusak? Bisa Urus Di Samsat Kok, Segini Besaran Biayanya

Ini dikarenakan fungsinya memang hanya berlaku selama sebulan sampai pelat nomor asli keluar.

Untuk pembuatannya gampang banget kok brother hanya perlu datang ke Samsat terdekat.

Persyarat yang harus dilengkapi sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan.

2. Tanda jati diri dari pemohon dan badan usaha yang diwakilinya.

3. Ijin usaha dari badan usaha yang diwakilinya.

4. Melampirkan sertifikat uji tipe, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor, atau sertifikat uji tipe landasan dan tanda lulus uji tipe landasan.

5. Mengajukan permohonan dan jumlah kendaraan yang akan diajukan permohonan STCK.

Baca Juga: Plat Nomor Rusak? Begini Cara Urus dan Besaran Biaya di Samsat

Untuk langkah proses pembuatan STCK simak dibawah ini.

- Pemohon membeli formulir SPPKB dan mengisi dengan lengkap sesuai pelayanan yang diinginkan.

- Pemohon menyerahkan formulir SPPKB yang sudah terisi dan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas di loket pelayanan.

- Petugas Pelayanan memproses permohonan yang bersangkutan dan membuat resi formulir pendaftaran.

- Pemohon menerima resi formulir pendaftaran dan membawa kendaraannya untuk dilakukan uji fisik.

- Petugas Uji Fisik memeriksa kendaraan Pemohon dan memberikan hasil/bukti pemeriksaan kepada Petugas Pengolahan.

- Petugas Pengolahan memproses dokumen dan data pelayanan untuk dibuat kuitansi pembayaran.

- Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan SKPD.

- Petugas Pencetakan membuat produk pelayanan.

- Pemohon menerima dokumen produk layanan.

Baca Juga: Bikers Wajib Tau Nih, Awas Bukannya Keren Malah Buntung, Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Denda Loh, Segini Besarannya...

Setelah proses selesai brother bakal mendapatkan 1 lembar STCK yang berlaku selama 1 tahun.

Selain itu brother juga mendapatkan pelat berwarna putih dengan tulisan berwarna merah.

Untuk biaya murah banget kok hanya Rp 25 ribu untuk kendaraan roda 2.

Nah gimana bro udah paham soal STCK atau pelat nomor sementara?

Jangan sampai nekat berkendara tanpa surat-surat ya.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular