Bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis atau tidak membutuhkan biaya administrasi sama sekali. Walaupun begitu, bantuan ini tidak diberikan ke sembarang pelaku usaha mikro.
Hanya pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratanlah yang layak mendapatkan bantuan ini.
Adapun persyaratannya adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bantuan ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro walaupun alamat tempat usaha yang dibukanya berbeda dari alamat yang berada di KTP.
Baca Juga: Jangan Gemeteran Dapat SMS Saldo Bertambah Rp 2,4 Juta di Rekening BRI, Nih Cara Mencairkannya
Asalkan, kata dia, syarat utamanya harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
"Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/9/2020).
Dia juga mengatakan, program ini masih dibuka terus hingga jumlah penerimanya sudah mencapai 100 persen.
Hingga 3 September 2020, disebutkan dia, baru 5,59 juta pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan bantuan.
Source | : | Tribun Pontianak |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR